Di tulisan saya kali ini akan membahas tentang “UU no.19
tentang hak cipta”
Berdasarkan UU RI no
19 tahun 2002 Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :
1. Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta,
yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
6. Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit
membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.
Ketentuan umum
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Lingkungan Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak
Cipta
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pendaftaran HAKI(Hak
Kekayaan Intelektual)
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun
2001 tentang Merek, antara lain:
1. Merek Dagang (Trademark).
2. Merek Jasa (Service Mark).
3. Merek Kolektif (Collective Mark).
Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam
Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009.
Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO
dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang
tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
PASAL PASAL HAK CIPTA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah
orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang
diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran
untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum
diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya,
yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam
Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya,
pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan
siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah
tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan
hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus
terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah
tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak
diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta
untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang
Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah
Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan huruf c disertai pemberian
imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara
pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan
Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada
Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang
mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan
Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan
bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan
imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau
mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar
2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang
dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam
potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya
berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari
orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak
boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang
dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar
dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang
yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh
orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun
juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak
Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat
dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta
untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya
berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam
Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah
walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta
telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan
perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan
tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak
diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk
seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang
sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara
beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan
kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi
sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana
diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan
bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta
berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat
(1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa
batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali
diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang
dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak
Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal
Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih,
demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak
bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing
dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3)
berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas
jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal
dunia.
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh
untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan
dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang
Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada
Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling
lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara
lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat
dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang
syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan,
Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap
telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal
dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan
lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau
dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak
Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum
Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar